UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Undang-undang ini bertujuan menyesuaikan aturan pidana di berbagai undang-undang lama agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
Beberapa perubahan penting dalam UU ini antara lain:
- Pidana mati dengan masa percobaan
Hukuman mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup melalui keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung. - Pidana penjara pengganti denda
Jika denda tidak dibayar, denda diganti pidana penjara dengan perhitungan:- Denda ringan: setara Rp1 juta per hari
- Denda berat: setara Rp25 juta per hari
Lama pidana pengganti maksimal 2 tahun.
- Pidana untuk korporasi
Perusahaan yang melakukan tindak pidana dapat dikenai denda tambahan hingga 10% dari keuntungan atau penjualan tahunan, jika denda biasa dianggap tidak cukup memberi efek jera. - Penghapusan pidana minimum khusus
Hakim diberi keleluasaan menjatuhkan hukuman tanpa batas minimum khusus untuk perkara kecil. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. - Penyesuaian UU ITE
Aturan pidana terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong di UU ITE kini merujuk langsung pada KUHP baru, untuk mengurangi kriminalisasi berlebihan di ruang digital.
Secara keseluruhan, UU ini menandai berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial dan menjadi langkah menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
