hokipalace - Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut, KPK Amankan Uang, Dolar Singapura, dan Emas

Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut, KPK Amankan Uang, Dolar Singapura, dan Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka dan satu pegawai pajak.

“Barang bukti ini diamankan dari beberapa pihak, yakni AGS, ASB, DWB, HRT, dan EY,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Empat dari lima pihak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai, Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakut, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada. Sementara Heru Tri Noviyanto (HRT) merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut.

Budi menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dilakukan ekstraksi untuk pendalaman perkara,” kata Budi.

Kronologi Dugaan Suap

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 yang disampaikan PT WP pada periode September hingga Desember 2025.

Dalam proses pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar. PT WP kemudian mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.

Dalam proses sanggahan, AGS diduga meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan rincian Rp15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT WP menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran biaya komitmen sebesar Rp4 miliar. Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian signifikan pada pendapatan negara,” ujar Asep.

Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, sebelum uang diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Pada Januari 2026, dana tersebut kemudian didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya.

OTT KPK Awal 2026

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang merupakan OTT pertama KPK pada tahun 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan saat diduga sedang melakukan pembagian uang hasil suap.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni DWB, AGS, ASB, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, dan EY selaku staf PT Wanatiara Persada.

KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pajak tersebut.

Similar Posts