hokipalace - KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka juga telah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi.

Namun, KPK belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan maupun penahanan terhadap kedua tersangka. Budi menyebutkan informasi lebih lanjut terkait proses hukum tersebut akan disampaikan kemudian.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi guna mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun, KPK menilai kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut bermasalah karena dibagi rata, masing-masing 10 ribu jemaah untuk haji reguler dan 10 ribu jemaah untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, realisasi kuota haji 2024 menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menyebutkan kebijakan itu berdampak pada 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun, yang seharusnya dapat berangkat pada 2024 namun gagal berangkat.

Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, antara lain rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang dolar, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Similar Posts