Polda Kalbar Proses Hukum Dua WN China Terkait Penyerangan TNI di Ketapang
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melanjutkan proses hukum terhadap dua warga negara China yang terlibat dalam insiden penyerangan terhadap anggota TNI di Kabupaten Ketapang pada 2025 lalu. Kepolisian memastikan bahwa pihak Kedutaan Besar China telah diberi pemberitahuan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidikannya masih berproses atau berjalan. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah dilakukan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, Rabu (14/1), seperti dikutip dari detikKalimantan.
Dalam perkara ini, Polda Kalbar menetapkan dua WN China berinisial WL dan WS sebagai tersangka. Keduanya dijerat pidana karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi keributan di area pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025.
Insiden tersebut mengakibatkan seorang petugas pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) yang bertugas di PT SRM menjadi korban penyerangan.
“Dalam kasus ini ada dua warga negara asing yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana membawa senjata tajam,” kata Raswin.
Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Penyidik menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap.
“Secepatnya akan dilimpahkan apabila seluruh berkas dan barang bukti sudah lengkap. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar,” tegas Raswin.
Sebelumnya, kedua WN China tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang bersama 27 warga negara China lainnya atas dugaan keterlibatan dalam penyerangan terhadap aparat TNI dan warga sipil. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijemput oleh petugas Polda Kalbar pada Kamis (25/12/2025).
Atas perbuatannya, WL dan WS terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang melarang kepemilikan, membawa, atau penggunaan senjata tajam tanpa hak.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa senjata tajam seperti pisau, celurit, atau parang tidak boleh dibawa di tempat umum tanpa alasan yang sah, kecuali untuk kepentingan pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan legal lainnya.
