KPK Sita Sin$8.000 Saat Geledah KPP Madya Jakarta Utara Terkait Kasus Korupsi Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Sin$8.000 dalam penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan pada Senin (12/1) sejak pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB dan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai Sin$8.000,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (13/1).
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penilaian dan pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga terkait dengan perkara.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hingga kini, KPK belum mengungkap hasil dari penggeledahan tersebut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim pemeriksa KPP Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar. Namun, dalam proses pemeriksaan diduga terjadi kongkalikong yang menurunkan nilai tersebut menjadi Rp23 miliar secara “all in”.
“Dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar diminta sebagai fee untuk saudara AGS dan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1).
PT Wanatiara Persada disebut keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp15,7 miliar.
“Nilai ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan,” kata Asep.
