hokipalace - Kubu PB XIV Purbaya Tolak SK Menteri Kebudayaan, Ancam Gugat ke PTUN

Kubu PB XIV Purbaya Tolak SK Menteri Kebudayaan, Ancam Gugat ke PTUN

Pihak SISKS Pakubuwana (PB) XIV Purbaya secara resmi mengajukan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta. Keberatan tersebut disertai ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila SK itu tidak ditinjau ulang.

Kuasa hukum PB XIV Purbaya, Billy Suryowibowo, menyatakan pihaknya berharap Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengevaluasi kembali keputusan tersebut. Selain SK Menteri Kebudayaan, mereka juga memprotes SK Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06.2026 yang dinilai bermasalah secara hukum.

Billy menegaskan, penerbitan kedua SK tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak PB XIV Purbaya dan dinilai tidak transparan. Menurutnya, keputusan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi hukum negara maupun aturan adat Keraton Surakarta.

Dalam SK Nomor 8 Tahun 2026, Menteri Kebudayaan menetapkan KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. SK tersebut juga menempatkan GKR Koes Murtiyah Wandansari atau Gusti Moeng sebagai Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta.

Namun, Billy menilai jabatan KG-PA Tedjowulan dan Gusti Moeng sudah tidak sah karena keduanya diangkat oleh Pakubuwana XIII Hangabehi yang wafat pada awal November 2025. Ia menegaskan, secara hukum dan paugeran Keraton Surakarta, masa jabatan tersebut berakhir seiring wafatnya PB XIII.

Dalam surat keberatan yang telah dilayangkan, pihak PB XIV Purbaya meminta Menteri Kebudayaan membatalkan dan mencabut kedua SK tersebut. Mereka memberi tenggat waktu 90 hari, dan jika tidak ada tanggapan atau perubahan, gugatan ke PTUN akan ditempuh.

Sementara itu, Pengageng Sasana Wilapa versi kubu PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbai, turut menjelaskan insiden adu mulut yang terjadi saat penyerahan SK oleh Fadli Zon di Keraton Surakarta. Ia mengaku menyela acara karena merasa keluarga besar Pakubuwana XIII, termasuk putra-putri Pakubuwana XII, tidak dihargai dan tidak dilibatkan.

Panembahan Timoer menegaskan Keraton Surakarta saat ini telah memiliki raja yang sah, yakni PB XIV Purbaya, berdasarkan wasiat mendiang PB XIII Hangabehi dan penunjukan Purbaya sebagai putra mahkota sejak 2022. Ia juga menyatakan pihaknya tidak pernah diundang maupun memberi izin atas pelaksanaan acara penyerahan SK tersebut di lingkungan Keraton.

Billy Suryowibowo pun menyayangkan sikap Kementerian Kebudayaan yang menggelar acara di Keraton Surakarta tanpa koordinasi dengan pihak PB XIV Purbaya. Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Keraton semestinya dilakukan dengan menghormati keberadaan raja, permaisuri, dan tata krama adat yang berlaku.

Similar Posts