hokipalace - KPK Beberkan Alasan Belum Menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

KPK Beberkan Alasan Belum Menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meski telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut yang dilakukan pada Jumat (30/1) masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemeriksaan hari ini masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, karena pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK.

Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut Yaqut juga dimintai keterangan oleh auditor BPK, sebagaimana yang sebelumnya dilakukan terhadap tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Menurut Budi, hasil perhitungan kerugian negara dari BPK akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Temuan tersebut juga akan digunakan sebagai alat bukti tambahan untuk mendukung langkah penahanan terhadap para tersangka.

“Hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara itu digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan. Progres selanjutnya tentu memungkinkan dilakukan penahanan, lalu dilanjutkan dengan pelimpahan perkara,” jelasnya.

Meski telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Namun, sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk penggeledahan di berbagai lokasi.

KPK menggeledah rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti. Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Similar Posts