Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Polisi dan Jaksa Sampaikan Permintaan Maaf
Komisi III DPR RI menggelar rapat terkait kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dua pelaku jambret yang tewas. Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta agar pengusutan kasus tersebut dihentikan.
Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Rapat dihadiri Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yuniarto, serta kuasa hukum Hogi Minaya.
Dalam forum tersebut, Kapolresta Sleman menyampaikan permintaan maaf atas penanganan perkara yang dinilai kurang tepat. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Hogi.
“Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah. Pada saat itu kami hanya ingin memastikan kepastian hukum, namun rupanya penerapan pasalnya mungkin kurang tepat,” ujar Edy.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan masyarakat Indonesia secara luas.
“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi,” tambahnya.
Klik Juga :
Kemenangan Dibayar Penuh !!!!!!
Permintaan maaf juga disampaikan oleh Kajari Sleman Bambang Yuniarto. Ia mengatakan kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik serta melakukan upaya penyelesaian melalui restorative justice.
“Kami sebagai Kajari juga menyampaikan permohonan maaf. Setelah menerima penyerahan tahap dua dari penyidik, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi terbaik,” kata Bambang.
Bambang menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR, meski mekanisme penghentian perkara masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.
“Pada intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati dalam rapat hari ini, dan untuk mekanismenya kami menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan pengusutan perkara Hogi Minaya berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi III juga menekankan agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan rasa keadilan dalam menangani perkara, bukan semata-mata kepastian hukum. Kapolresta Sleman dan jajarannya turut diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” tegas Habiburokhman.
