Hakim Bongkar Dugaan “Sulap” Harga Chromebook, Eks PPK Mengaku Tak Tahu Laptop Rp 3 Juta Bisa Jadi Rp 6 Juta
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, soal lonjakan harga laptop dari sekitar Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta per unit.
Harnowo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Senin (2/2/2026). Dalam e-katalog pengadaan pemerintah, harga laptop tersebut tercatat sekitar Rp 5,7 juta hingga Rp 6 juta.
“Untuk memastikan, jadi harga per unit laptop di e-katalog antara Rp 5,7 juta sampai Rp 6 jutaan ya?” tanya Hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra.
“Betul, Pak,” jawab Harnowo.
Hakim kemudian membacakan barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan—yang kini berstatus buron—dengan Fiona Handayani. Dalam percakapan itu disebutkan bahwa harga laptop Chromebook sebenarnya hanya sekitar Rp 3 juta.
“Karena laptop Chromebook itu murah, palingan Rp 3 jutaan,” ujar hakim membacakan isi percakapan tersebut. Hakim juga mengaitkannya dengan keterangan saksi lain yang menyebut harga Chromebook sekitar Rp 3,2 juta.
“Menurut sepengetahuan saksi, bagaimana caranya menyulap harga Rp 3 juta jadi Rp 6 juta?” cecar hakim kepada Harnowo.
Namun Harnowo mengaku tidak mengetahui proses perubahan harga tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melihat percakapan WhatsApp yang dibacakan hakim dan hanya merujuk pada harga yang tercantum di sistem pengadaan pemerintah.
“Yang muncul di LKPP harganya itu, di e-katalog itu, Pak,” kata Harnowo.
Hakim kembali menekan dengan menegaskan adanya dua keterangan berbeda soal harga awal laptop. “Pertanyaannya, bisa itu jadi Rp 5,7 sampai Rp 6 juta, itu bagaimana?” tanya hakim.
Harnowo kembali menjawab singkat, “Tidak tahu, Pak.”
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Nadiem sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
