Sule dan Teddy Pardiyana Kembali Berseteru, Sengketa Status Ahli Waris Bintang Berlanjut di Pengadilan
Komedian Entis Sutisna atau Sule kembali terlibat perseteruan hukum dengan Teddy Pardiyana. Kali ini, konflik mencuat setelah Teddy mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Bandung terkait penetapan status ahli waris bagi anak perempuannya, Bintang.
Sule diketahui merupakan mantan suami mendiang Lina Jubaedah. Setelah bercerai dari Sule, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang. Permohonan yang diajukan Teddy berfokus pada kejelasan status hukum sang anak sebagai ahli waris setelah Lina meninggal dunia enam tahun lalu.
Perkara tersebut telah melalui empat kali agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan Lina, Ferdinand Adriansyah.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menyebut majelis hakim berpeluang memutus perkara lebih cepat apabila para termohon, termasuk Sule, tidak menghadiri persidangan. Menurutnya, jika termohon hadir, proses hukum akan berlanjut melalui tahapan mediasi, penyampaian jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan.
Dalam perkara ini, pihak termohon mencakup keluarga Sule, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu mendiang Lina, Utisah.
Wati menegaskan bahwa permohonan yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan perebutan harta peninggalan. Ia menekankan tujuan utama Teddy adalah memperoleh kepastian hukum atas status Bintang sebagai anak dan ahli waris Lina, menyusul beredarnya pernyataan yang meragukan hubungan kekeluargaan tersebut.
Perseteruan antara Sule dan Teddy sendiri bermula sejak Lina meninggal dunia pada awal Januari 2020. Konflik itu sempat berujung pada kasus hukum yang menjerat Teddy dalam perkara penggelapan aset mendiang Lina, hingga ia bebas pada 2024.
Meski telah bebas, hubungan keduanya kembali memanas setelah Teddy mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Bandung sejak 1 Desember 2025. Wati menjelaskan, permohonan tersebut bersifat kontensius karena tidak menyangkut objek harta, melainkan penetapan status ahli waris semata guna memberikan kepastian hukum bagi Bintang.
