hokipalace - BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Belinyu Bangka, Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu

BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Belinyu Bangka, Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, satu orang pria berusia 34 tahun diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) malam di rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.

“Tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Kuto Panji. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan profiling,” ujar Suyudi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim BNN mendapati tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Komplek PGRI Batu Tunu sekitar pukul 21.53 WIB. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi.

“Tim mengamankan satu orang laki-laki bernama Tiam Fong alias Acong, anak dari Phung Siat Fo,” jelasnya.

Setelah berkoordinasi dengan ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari dalam lemari pakaian berwarna hitam di kamar pelaku, ditemukan sejumlah narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Barang bukti sabu dan ekstasi ditemukan disembunyikan di dalam lemari pakaian milik tersangka,” ungkap Suyudi.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Membawa tersangka dan barang bukti ke BNNP Bangka Belitung untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu dengan total berat 485,05 gram, yang terbagi dalam puluhan plastik strip berbagai ukuran, serta 18 butir pil ekstasi. Ekstasi tersebut terdiri dari 14 butir merek Granat berwarna pink dengan berat 6,33 gram dan empat butir merek LV berwarna hijau pink dengan berat 1,51 gram.

Sebelumnya, Komjen Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya reformasi hukum dan penguatan ketahanan bangsa.

“Narkoba adalah isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba harus dipandang sebagai korban yang perlu disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan semata-mata dipenjara,” ujar Suyudi dalam pernyataan sebelumnya.

Similar Posts