Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh istri korban berinisial FY pada 22 September 2025.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).
Awaludin menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 dalam sebuah kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah.
Namun ketika korban mendekat dan hendak bersalaman dengan Bahar, ia dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka parah.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.
