hokipalace - Fuad Hasan Sebut Polemik Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag

Fuad Hasan Sebut Polemik Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag

Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menyatakan polemik pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi kuota haji tambahan, ya kami isikan,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1) malam.

Fuad menegaskan Maktour Travel hanya memperoleh kuota haji khusus tambahan kurang dari 300 jemaah. Ia menyebut jumlah kuota riil yang diterima perusahaannya saat pertama diumumkan hanya sebanyak 276 jemaah.

“Di bawah 300. Yang benar-benar kuota riil kami itu 276. Saya jelaskan sangat detail karena di tahun-tahun sebelumnya sistemnya berbasis PIHK. Kami yang mengatur, tapi kemudian aturannya berubah,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan Fuad turut melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

“Pemeriksaan dilakukan oleh BPK dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh penyidik,” kata Budi.

Selain Fuad, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, antara lain Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf PT Dolarindo Intravalas Primatama, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhamad Al Fatih, pejabat Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi, serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji.

Budi menjelaskan, penyidik mendalami dugaan peran asosiasi travel sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari biro perjalanan terkait kuota haji tambahan. Uang tersebut diduga kemudian disalurkan kepada oknum di Kementerian Agama.

“Didalami juga praktik jual beli kuota serta dugaan aliran dana ke oknum-oknum di Kemenag,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, perkara ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, serta beberapa pengurus Nahdlatul Ulama.

Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Namun dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagian kuota tambahan justru dilakukan secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah melarang bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah lokasi juga telah digeledah, termasuk rumah mantan Menteri Agama dan kantor biro perjalanan, dengan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti.

Similar Posts