Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Dihentikan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Penghentian ini dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Menurut BPK, tambang yang belum dikelola atau dikelola perusahaan swasta tidak termasuk keuangan negara, sehingga kerugian akibat pemberian izin tambang tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara sesuai UU Tipikor. Akibatnya, unsur pidana korupsi tidak terbukti secara hukum.
Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga sempat dijerat kasus suap sebesar Rp13 miliar, namun kasus suap tersebut sudah kedaluwarsa.
Karena itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.
Kasus ini sebelumnya mencuat sejak 2017 dan melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin tambang nikel kepada banyak perusahaan di Konawe Utara.
Meski sempat disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, secara hukum kerugian tersebut tidak bisa dibuktikan.
