Dengan Restorative Justice 2.080 Perkara Pidana Selesai
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan kinerja bidang pidana umum sepanjang tahun 2025. Salah satu capaian utamanya adalah penyelesaian 2.080 perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ), yaitu penyelesaian perkara secara damai tanpa melalui persidangan.
Selain itu:
- 5.103 perkara diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice
- 112 perkara ditangani melalui Balai Rehabilitasi
Dalam periode 1 Januari–22 Desember 2025, Kejagung menerima:
- 175.624 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
- 130.722 perkara masuk Tahap I
- 115.745 perkara masuk Tahap II
- 110.208 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
- 96.690 perkara sudah diputus pengadilan
Untuk upaya hukum:
- 4.074 perkara diajukan banding
- 2.985 perkara diajukan kasasi
- 99.491 perkara telah dieksekusi
Kejagung menilai pendekatan restorative justice membantu menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan manusiawi, terutama untuk perkara pidana ringan.
