Dengan Restorative Justice 2.080 Perkara Pidana Selesai
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan kinerja bidang pidana umum sepanjang tahun 2025. Salah satu capaian utamanya adalah penyelesaian 2.080 perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ), yaitu penyelesaian perkara secara damai tanpa melalui persidangan. Selain itu: Dalam periode 1 Januari–22 Desember 2025, Kejagung menerima: Untuk upaya hukum: Kejagung menilai pendekatan restorative justice membantu menciptakan keadilan yang lebih…
