hokipalace - PPh 21 Ditanggung Pemerintah & Target Ekonomi 2026

PPh 21 Ditanggung Pemerintah & Target Ekonomi 2026

1. Pembebasan PPh Pasal 21 (Stimulus 2026)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi 2026.

Syarat utama penerima:

  • Memiliki NPWP dan KTP
  • Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya
  • Bekerja di sektor tertentu, yaitu:
    • Industri alas kaki
    • Tekstil dan pakaian jadi
    • Furnitur
    • Kulit dan barang dari kulit
    • Pariwisata
  • Perusahaan harus memiliki kode klasifikasi usaha sesuai lampiran PMK

Kriteria pekerja:

  • Pegawai tetap: gaji ≤ Rp10 juta/bulan
  • Pegawai tidak tetap: upah ≤ Rp500 ribu/hari atau ≤ Rp10 juta/bulan

Pajak yang ditanggung pemerintah wajib dibayarkan tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan gaji.

2. Target Pertumbuhan Ekonomi 2026
Menkeu Purbaya optimistis ekonomi Indonesia bisa tumbuh 6% pada 2026, lebih tinggi dari target APBN 2026 sebesar 5,4%.

Strategi utama:

  • Percepatan belanja negara sejak awal tahun
  • Sinkronisasi kebijakan dengan Bank Indonesia
  • Perbaikan regulasi untuk mendorong investasi

3. Kinerja Ekonomi Indonesia 2025

  • Pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025: 5,04% (yoy)
  • Proyeksi pertumbuhan 2025: sekitar 5,2%
  • PDB nominal (2024): USD 1.396 miliar
  • PDB PPP: USD 4,10 triliun (peringkat ke-8 dunia)
  • PDB per kapita: Rp78,62 juta
  • Inflasi terkendali: 2,72% (yoy)

Similar Posts