Polemik Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat, DPR Terbelah Sikap
Perdebatan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, meskipun Mahkamah Konstitusi telah menutup peluang penerapan sistem pemilihan tidak langsung tersebut. Isu ini kerap muncul setiap kali agenda revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dibahas di parlemen.
Kelompok yang mendukung perubahan mekanisme pilkada umumnya beralasan pada persoalan biaya. Mereka menilai pilkada langsung terlalu rumit dan menyedot anggaran besar. Sebaliknya, pihak yang menolak menegaskan bahwa biaya dan kompleksitas merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari praktik demokrasi langsung.
Di tingkat nasional, sikap fraksi-fraksi di DPR terbelah. Sejumlah fraksi menyatakan dukungan terhadap revisi UU Pilkada yang membuka peluang penentuan kepala daerah melalui DPRD. Mengutip laporan detikX dalam artikel berjudul “Langkah Mundur Pilkada Jalur DPRD”, tercatat sebanyak 417 anggota DPR dari enam fraksi menyatakan persetujuan terhadap skema tersebut. Keenam fraksi itu adalah Golkar dengan 102 kursi, Gerindra 86 kursi, NasDem 69 kursi, PKB 68 kursi, PAN 48 kursi, dan Partai Demokrat 44 kursi.
Di sisi lain, PDI Perjuangan hingga kini menjadi satu-satunya fraksi yang secara tegas menolak wacana pilkada melalui DPRD. Dengan total 110 kursi, PDIP menyatakan konsisten mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan penolakan partainya terhadap usulan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh fraksi di DPR terkait sistem pilkada.
“Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi. Komunikasi tidak pernah tertutup, selalu terbuka untuk berdiskusi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda memiliki pandangan berbeda. Politikus Partai NasDem tersebut menilai pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rifqi merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mengatur mekanisme pemilihannya.
“Dari sudut pandang konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat,” ujarnya.
