OTT KPK di Depok Diduga Terkait Sengketa Lahan antara BUMN Kemenkeu dan Warga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Depok berkaitan dengan sengketa lahan antara PT Kharaba Digdaya dan masyarakat setempat. Sengketa tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa PT Kharaba Digdaya merupakan badan usaha yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan memiliki tugas utama di bidang pengelolaan aset negara.
“Ini diduga terkait sengketa lahan antara PT KRB, badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus pada pengelolaan aset, dengan masyarakat di Depok yang perkaranya sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2).
Meski demikian, Budi menyatakan KPK belum dapat mengungkap secara rinci pokok sengketa lahan tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan adanya kesepakatan atau meeting of mind terkait aliran dana dari PT Kharaba Digdaya kepada pihak Pengadilan Negeri Depok.
“Kami masih mendalami penerimaan uang oleh pihak PN Depok yang diduga berasal dari PT KRB,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam OTT tersebut terjadi perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas. Nantinya akan dilihat apakah perbuatan tersebut merupakan penyuapan atau pemerasan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2) malam.
Asep menegaskan, terdapat sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum dalam peristiwa tersebut.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri dari tiga orang dari Pengadilan Negeri Depok dan empat orang dari pihak swasta. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
