Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima “Uang Apresiasi” Rp800 Juta, Diserahkan dalam Kardus di Parkiran Hotel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, menerima uang senilai Rp800 juta dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Uang tersebut diberikan oleh Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB, dan diserahkan secara tunai dalam bentuk kardus di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin.
“Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (5/2).
Setelah menerima uang tersebut, Mulyono disebut membawa kardus berisi uang itu dan menitipkannya kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat usaha waralaba miliknya.
Dipakai DP Rumah Rp300 Juta
Dari total Rp800 juta yang diterima, Mulyono diketahui telah menggunakan Rp300 juta untuk membayar uang muka (DP) rumah, sementara Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.
Selain Mulyono dan Venzo, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega, seorang fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mulyono dan Dian Jaya selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Sementara itu, Venzo selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Barang Bukti OTT
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo
- Bukti penggunaan Rp300 juta untuk DP rumah oleh Mulyono
- Rp180 juta yang telah digunakan Dian Jaya
- Rp20 juta yang digunakan Venzo
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan dan menjadi perhatian serius KPK dalam upaya membersihkan institusi penerimaan negara dari praktik suap dan gratifikasi.
